Logo Disdukcapil

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ๐Ÿ๏ธ KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR

โœจ Melayani Dengan Cepat, Tepat, dan Transparan โœจ

๐ŸŒŸ Selamat Datang di Era Digital Kependudukan ๐ŸŒŸ

Nikmati kemudahan layanan kependudukan yang cepat, tepat, dan transparan. Dari rumah hingga kantor, semua dalam genggaman Anda!

Aman & Terpercaya
24/7 Online
Mobile Friendly

Selamat Datang

Portal Digital Terpadu Layanan Kependudukan

Banner Website Disdukcapil Tanimbar

Visi & Misi

Komitmen kami untuk membangun Tanimbar yang maju, mandiri, adil, dan berkelanjutan

VISI

๐Ÿ๏ธ TANIMBAR MAJU

(MANDIRI, ADIL, BERKELANJUTAN)

MISI

  1. 1 Pemerataan Pembangunan Yang Berkeadilan
  2. 2 Sumber Daya Manusia Unggul dan Kompetitif
  3. 3 Kemandirian Ekonomi dan Pengentasan Pengangguran
  4. 4 Pengembangan Kewilayahan dan Infrastruktur Berkelanjutan
  5. 5 Mengurangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan
  6. 6 Penguatan Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (Agrominapolitan)
  7. 7 Tanimbar Harmoni, Sinergi dan Ramah Lingkungan
  8. 8 Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Cerdas, Adaptif dan Efisien

Profil Dinas

Tentang Kami

Sejarah Singkat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan. Dinas ini merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Tanimbar dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Komitmen Pelayanan

Pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan
Pemanfaatan teknologi informasi terkini
Sumber daya manusia yang kompeten
Inovasi berkelanjutan dalam pelayanan
Koordinasi yang baik dengan instansi terkait

Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka dapat dijabarkan sebagai berikut : Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi Utama

Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

a Perumusan kebijakan teknis di bidang adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil
b Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
c Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
d Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
e Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis
f Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugasdan fungsinya

Rincian Fungsi Bidang

Pendaftaran Penduduk
  • โ€ข Pendaftaran biodata penduduk
  • โ€ข Penerbitan KTP Elektronik
  • โ€ข Penerbitan Kartu Keluarga
  • โ€ข Penerbitan KIA
  • โ€ข Mutasi penduduk
Pencatatan Sipil
  • โ€ข Pencatatan kelahiran
  • โ€ข Pencatatan kematian
  • โ€ข Pencatatan perkawinan
  • โ€ข Pencatatan perceraian
  • โ€ข Pencatatan pengakuan anak
PIAK & Pemanfaatan Data
  • โ€ข Pengelolaan database kependudukan
  • โ€ข Pemanfaatan data dan dokumen
  • โ€ข Sistem informasi administrasi
  • โ€ข Inovasi pelayanan digital
  • โ€ข Kerja sama data

Kepala Dinas

Julius Sumanik, S.Sos, MPA

Golongan IV C
Pembina Utama Muda

Sekretaris Dinas

Since Walun, S.Sos

Golongan IV A
Pembina

Kepala Bidang PIAK

Petrus Paulus Ditilebit, S.Kom

Bidang PIAK dan
Pemanfaatan Data

Kepala Bidang Pendaftaran

Ambrosius Thadeus Dolu, S.Sos

Golongan III D
Penata Tingkat I

Kepala Bidang Pencatatan Sipil

Belum Ada

Posisi Kosong

๐Ÿ“Š Statistik Kependudukan

Data terkini kependudukan Kabupaten Kepulauan Tanimbar

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ Kepala Keluarga

39,611

Keluarga terdaftar

Penduduk Laki-laki

66,853

Penduduk Perempuan

66,582

Total Penduduk

133,435

Wajib KTP

91,912

Perekaman KTP-el

85,751

Kepemilikan KTP-el

83,887

Wajib Akta Kelahiran (0-18 Tahun)

44,295

Kepemilikan Akta Kelahiran (0-18 Tahun)

44,046

Informasi Pelayanan

Progress Pelayanan

Monitoring progress pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Klik untuk melihat detail

Persyaratan Dokumen

Informasi lengkap persyaratan dokumen untuk berbagai layanan

Jam Pelayanan

Senin - Jumat: 08:00 - 15:00 WIT
Sabtu - Minggu: Tutup

Inovasi Digital

DutaGodit

Dukcapil Tanimbar Go Digital - Platform revolusioner yang mengintegrasikan seluruh layanan kependudukan dalam satu aplikasi pintar. Dari rumah ke kantor, semua dalam genggaman!

Walangaduk Logo

Walangaduk

Walang Administrasi Kependudukan merupakan platform digital yang digunakan oleh petugas walangaduk desa untuk melakukan proses pengajuan dokumen kependudukan secara online!

Lahir Mati Pro Aktif Logo

Lahir Mati Pro Aktif

Platform Digital Khusus untuk Tenaga Kesehatan yang digunakan untuk kebutuhan Pelaporan Kelahiran, Kematian, dan Lahir Mati yang Akurat, Cepat, dan Terintegrasi.

Download Formulir

Download Formulir

Unduh berbagai formulir yang diperlukan untuk layanan kependudukan dan pencatatan sipil

Layanan Online

Formulir Permohonan

Ajukan permohonan dokumen kependudukan secara online

Layanan Pengaduan

Apabila ada Dokumen/Data Kependudukan yang bermasalah, silahkan klik buat pengaduan

Antrian Online

Daftar antrian online untuk menghemat waktu tunggu

Kontak Kami

Hubungi Kami

Lokasi Kantor

Alamat

Jl. Pattimura, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku

Telepon

+62 xxx xxxx xxxx

Email

disdukcapil@tanimbar.go.id

Jam Pelayanan

Senin - Jumat: 08:00 - 15:00 WIT
Sabtu - Minggu: Tutup